Aturan Minerba Belum Wajibkan Hilirisasi Investor Asing 

Aturan Minerba Belum Wajibkan Hilirisasi Investor Asing 

CELOTEH RIAU-- Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan dan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengungkap ada beberapa poin penting yang belum masuk dalam pengembangan kebijakan mineral dan batu bara (minerba).

Salah satunya, ketentuan terkait syarat investasi asing di bidang pertambangan yang mengharuskan integrasi bisnis dari hulu ke hilir. Padahal Indonesia tengah mendorong hilirisasi besar-besaran di sektor pertambangan.

"Tolong dipertimbangkan masukan dari teman-teman, syarat investasi asing di bidang pertambangan, integrated business dari hulu sampai ke hilir," ucapnya kepada Tim Perumus Kebijakan Minerba dalam Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batu Bara, Kamis (11/2/2021).


Selain itu, poin terkait pengembangan industri baterai ke mobil listrik, industri teknologi maju, hingga nano teknologi juga belum diatur.

"Jadi perkembangan global untuk menuju kepada strategi ke depan itu belum kami masukan," tuturnya.

Poin lainnya yang belum masuk dalam kebijakan minerba adalah pengelolaan dan pemanfaatan critical raw minerals di Indonesia.

"Ini perkembangan memang dinamis sekali terakhir webinar di Ditjen Minerba kata-kata ini belum ada dalam kebijakan ini," ucap Irwandy.

Kemudian, penekanan terkait kegiatan riset teknologi mengenai pengelolaan dan pemanfaatan minerba termasuk mineral ikutannya juga belum diatur.

"Kalau unsur atau logam tanah jarang sudah disinggung dalam satu atau dua kalimat. Tapi ini (mineral ikutannya) belum tegas diatur seperti apa," imbuhnya.

Irwandy juga menyinggung soal target Indonesia untuk menjadi pusat penentuan harga komoditas internasional seperti bauksit dan nikel yang sumber daya dan cadangannya melimpah di dalam negeri.

"Termasuk anggaran eksplorasi resources utama yang ditanggung sekian rupiah dari APBN dalam waktu 10 tahun juga belum masuk," pungkasnya.

#serba serbi

Index

Berita Lainnya

Index